Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media Pembawa dalam rangka Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi Media Pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka Bantuan Sosial untuk: a. penanggulangan bencana yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka tanggap darurat terjadinya bencana; dan b. penanganan masalah sosial yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan.
Koreksi Anda