Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Media Pembawa dalam rangka Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi Media Pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka Bantuan Sosial untuk:
a. penanggulangan bencana yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka tanggap darurat terjadinya bencana; dan
b. penanganan masalah sosial yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan.
Koreksi Anda
