Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan harga PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mengacu pada: a. harga pasar; dan/atau b. kualitas. (2) Harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dengan mempertimbangkan harga jual barang atau jasa rata-rata yang berlaku di pasar domestik pada wilayah dan waktu tertentu dan/atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (3) Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dengan mempertimbangkan kualitas barang atau jasa pada wilayah dan waktu tertentu.
Koreksi Anda