Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan harga PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mengacu pada:
a. harga pasar; dan/atau
b. kualitas.
(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dengan mempertimbangkan harga jual barang atau jasa rata-rata yang berlaku di pasar domestik pada wilayah dan waktu tertentu dan/atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(3) Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dengan mempertimbangkan kualitas barang atau jasa pada wilayah dan waktu tertentu.
Koreksi Anda
