Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Satker dapat MENETAPKAN tarif PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sesuai dengan kualitas barang yang dihasilkan dengan tetap mempertimbangkan harga pasar.
Koreksi Anda