Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman bagi perorangan Warga Negara INDONESIA, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
