Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, kepala Satker MENETAPKAN harga PPHP yang berisi minimal jenis, satuan, dan besaran harga. (2) Penetapan harga PPHP oleh kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro KBMN dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi. (3) Penetapan harga PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda