Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan melalui mekanisme APBN. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kerja Sama terencana; dan/atau b. Kerja Sama tidak terencana. (3) Kerja Sama terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk kegiatan yang direncanakan sebelum tahun anggaran berjalan sesuai siklus penyusunan anggaran. (4) Kerja Sama tidak terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda