Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala LS-Pro.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. untuk perseorangan:
1. salinan NIB;
2. SPT tahunan; dan
3. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
b. untuk badan usaha:
1. salinan NIB;
2. SPT tahunan;
3. salinan nomor pokok wajib pajak; dan
4. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
