Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala LS-Pro. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. untuk perseorangan: 1. salinan NIB; 2. SPT tahunan; dan 3. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi; dan b. untuk badan usaha: 1. salinan NIB; 2. SPT tahunan; 3. salinan nomor pokok wajib pajak; dan 4. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda