Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diberikan kepada perseorangan dan badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan terhadap produk pakan yang diproduksi di dalam negeri. (3) Sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan layanan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan layanan cara pembuatan pakan yang baik. (4) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar: a. 0% (nol persen) untuk kriteria usaha mikro; dan b. 50% (lima puluh persen) untuk kriteria usaha kecil, dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian. (5) Selain dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan biaya perjalanan dinas.
Koreksi Anda