Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Hewan Organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala unit pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum atau pada saat kedatangan Media Pembawa. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. surat penugasan atas nama hewan yang bersangkutan dari instansi/kesatuan induknya; b. sertifikat kesehatan dari Pejabat Karantina Pertanian di tempat Pengeluaran; c. surat keterangan kesehatan dari dokter hewan berwenang di daerah asal atau kesatuannya; dan d. memenuhi ketentuan lalu lintas hewan penular rabies bagi Hewan Organik yang tergolong hewan penular rabies. (4) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal memuat keterangan tentang: a. jenis dan jumlah Hewan Organik; b. tujuan; c. tempat; dan d. perkiraan lama waktu, penugasan.
Koreksi Anda