Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling sedikit meliputi penerimaan dari: a. tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi; b. tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan; c. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian; d. biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara INDONESIA, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil; e. tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan f. tarif atas jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, dan kajian lapang obat hewan secara virtual.
Koreksi Anda