Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan besaran nilai nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan: a. kesepakatan para pihak, untuk nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam: 1) Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g; dan 2) Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d; b. harga PPHP yang ditetapkan oleh kepala Satker, untuk nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e.
Koreksi Anda