Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sebesar:
a. 25% (dua puluh lima persen) untuk pelajar;
b. 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa D1 (diploma satu), D2 (diploma dua), D3 (diploma tiga), D4 (diploma empat), dan S1 (strata satu);
c. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk mahasiswa S2 (strata dua); dan
d. 90% (sembilan puluh persen) untuk mahasiswa S3 (strata tiga), dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(2) Dalam hal pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, dikenakan tarif 0% (nol persen)
(3) Pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala Satker.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga;
b. salinan kartu pelajar atau kartu mahasiswa;
c. surat rekomendasi atau pengantar dari kepala sekolah atau dekan; dan
d. proposal studi atau penelitian untuk tujuan studi yang disahkan oleh kepala sekolah atau dekan.
(5) Pelajar dan mahasiswa yang masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dilengkapi dengan salinan surat keterangan masyarakat tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
