Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian; dan
b. jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(2) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap:
a. Hewan Organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas;
b. Media Pembawa dalam rangka Bantuan Sosial;
c. Media Pembawa terkena tindakan Penolakan;
d. Media Pembawa terkena tindakan Pemusnahan; dan
e. Media Pembawa yang Dikuasai Negara.
Koreksi Anda
