Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Koreksi Anda
