Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diberlakukan atas: a. pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa; b. pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan; dan c. pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian.
Koreksi Anda