Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, dan kajian lapang obat hewan secara virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda