Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Hewan Organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a meliputi Hewan Organik yang digunakan untuk membantu tugas kedinasan pada:
a. Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kepolisian Republik INDONESIA;
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
d. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
e. Badan Narkotika Nasional; dan
f. Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
