Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hewan Organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a meliputi Hewan Organik yang digunakan untuk membantu tugas kedinasan pada: a. Tentara Nasional INDONESIA; b. Kepolisian Republik INDONESIA; c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; d. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; e. Badan Narkotika Nasional; dan f. Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda