Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ban adalah bagian penting dari kendaraan yang diproduksi dari campuran karet alam dan/atau karet sintetis yang terpasang dan/atau tidak terpasang pada pelek.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
4. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Ban.
5. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk pengecualian
Impor atas barang yang dibatasi Impor dengan tujuan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.
6. Rekomendasi adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapat Surat Keterangan atas Impor Ban.
7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
10. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang berkedudukan di INDONESIA.
11. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang bergerak di luar bidang usaha industri manufaktur dan jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA.
12. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada importir yang melakukan Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
13. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada importir yang melakukan Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
14. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Ban yang selanjutnya disebut PPBB adalah badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan industri menengah.
15. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Laporan Hasil Verifikasi IKM yang selanjutnya disebut LHVIKM adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data, kemampuan produksi, serta kebutuhan IKM atas Ban yang diimpor melalui PPBB dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Ban.
17. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
18. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan produsen di luar negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
19. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
20. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
21. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
23. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri Ban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri Ban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Ban setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Ban yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
a. Perusahaan Industri;
b. Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
c. Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan
d. PPBB.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau
b. barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual.
(3) Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kegiatan usahanya sendiri.
(4) Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P; dan/atau
c. barang konsumsi.
(5) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat melakukan Impor Ban sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dengan pos tarif/harmonized system yang sama apabila telah dilakukan Impor Ban melalui Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam 1 (satu) tahun takwim.
(6) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
BAB II
PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat (1):
a. Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan data industri di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir;
b. Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. terdaftar di SIINas;
c. Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus; dan
d. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan:
1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus.
(2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
(3) Kewajiban penyampaian laporan realisasi distribusi Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan huruf d angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U atau PPBB yang belum pernah melakukan Impor Ban.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengimpor Ban yang telah diberlakukan SNI secara wajib, Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan SNI yang diberlakukan secara wajib.
Pasal 6
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat
(1) huruf b angka 4 dan angka 6, Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 8, Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 7 dan angka 8, ayat (2) huruf b angka 7 dan angka 8, dan ayat (3) huruf b angka 10 dan angka 11, dan Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 7 dan angka 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Pasal 13
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 14
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. neraca penyediaan dan permintaan Ban nasional;
b. kebutuhan Ban Pelaku Usaha;
c. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
d. penyerapan lokal Ban dari Pelaku Usaha.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
Pasal 16
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian barang;
d. tipe Ban;
e. merek Ban;
f. ukuran Ban;
g. jumlah alokasi kebutuhan Impor Ban dalam satuan piece;
h. negara asal;
i. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 17
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Pasal 18
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis yang dilakukan oleh Perusahaan Industri untuk digunakan sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pasal 20
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system;
c. merek Ban; dan/atau
d. negara asal.
(2) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan perubahan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(4) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya.
(5) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dilakukan apabila terdapat:
a. penambahan pos tarif/harmonized system, peningkatan kebutuhan Ban, dan/atau penambahan rencana produksi bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
atau
b. penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan PPBB.
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan
6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. penetapan sebagai PPBB;
5. mengunggah pemberitahuan pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
6. bukti penambahan perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan dengan IKM;
7. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
Pasal 25
Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b angka 6, Pasal 22 huruf b angka 5, Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 6, ayat (2) huruf b angka 6, dan ayat (3) huruf b angka 6, dan Pasal 24 huruf b angka 7 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b angka 7, Pasal 22 huruf b angka 6 dan angka 7, Pasal 23 ayat
(1) huruf b angka 7, ayat (2) huruf b angka 7, dan ayat (3) huruf b angka 7, dan Pasal 24 huruf b angka 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Pasal 27
(1) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Ban sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 28
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan melakukan perubahan nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir dari API-U menjadi API-P pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat (1):
a. Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan data industri di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir;
b. Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. terdaftar di SIINas;
c. Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus; dan
d. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan:
1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus.
(2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
(3) Kewajiban penyampaian laporan realisasi distribusi Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan huruf d angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U atau PPBB yang belum pernah melakukan Impor Ban.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengimpor Ban yang telah diberlakukan SNI secara wajib, Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan SNI yang diberlakukan secara wajib.
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Industri;
2. realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
3. rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
4. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
5. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
6. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain;
5. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat
(1) huruf b angka 4 dan angka 6, Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 8, Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 7 dan angka 8, ayat (2) huruf b angka 7 dan angka 8, dan ayat (3) huruf b angka 10 dan angka 11, dan Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 7 dan angka 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Pasal 13
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 14
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. neraca penyediaan dan permintaan Ban nasional;
b. kebutuhan Ban Pelaku Usaha;
c. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
d. penyerapan lokal Ban dari Pelaku Usaha.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
Pasal 16
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian barang;
d. tipe Ban;
e. merek Ban;
f. ukuran Ban;
g. jumlah alokasi kebutuhan Impor Ban dalam satuan piece;
h. negara asal;
i. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 17
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Pasal 18
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis yang dilakukan oleh Perusahaan Industri untuk digunakan sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB Ketiga
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Perubahan
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pasal 20
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system;
c. merek Ban; dan/atau
d. negara asal.
(2) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan perubahan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(4) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya.
(5) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dilakukan apabila terdapat:
a. penambahan pos tarif/harmonized system, peningkatan kebutuhan Ban, dan/atau penambahan rencana produksi bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
atau
b. penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan PPBB.
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan
6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. penetapan sebagai PPBB;
5. mengunggah pemberitahuan pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
6. bukti penambahan perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan dengan IKM;
7. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
Pasal 25
Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b angka 6, Pasal 22 huruf b angka 5, Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 6, ayat (2) huruf b angka 6, dan ayat (3) huruf b angka 6, dan Pasal 24 huruf b angka 7 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b angka 7, Pasal 22 huruf b angka 6 dan angka 7, Pasal 23 ayat
(1) huruf b angka 7, ayat (2) huruf b angka 7, dan ayat (3) huruf b angka 7, dan Pasal 24 huruf b angka 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Pasal 27
(1) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Ban sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 28
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan melakukan perubahan nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir dari API-U menjadi API-P pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
BAB Keempat
Penyusunan Neraca Penyediaan dan Permintaan Ban Nasional
(1) Pelaku Usaha yang dapat mengimpor Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan dari ketentuan memperoleh Persetujuan Impor apabila mengimpor dengan tujuan sebagai:
a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
atau
b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk.
(2) Pelaksanaan Impor Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Surat Keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pelaku Usaha harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 32
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW untuk dapat memperoleh Rekomendasi.
(2) SINSW meneruskan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
Pasal 33
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pelaku Usaha yang mengimpor dengan tujuan sebagai:
a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
1. merupakan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
2. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Perusahaan Industri;
4. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan
5. terdaftar di SIINas; atau
b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
1. merupakan Perusahaan Industri;
2. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas; dan
4. terdaftar di SIINas.
(2) Kewajiban penyampaian laporan realisasi distribusi Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang belum pernah melakukan Impor Ban.
Pasal 34
(1) Permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/ harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit:
1. Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya, dalam hal Pelaku Usaha pernah memperoleh Rekomendasi;
2. Perizinan Berusaha;
3. akta pendirian dan perubahan terakhir;
4. surat penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Ban yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya; dan
5. surat pernyataan bermeterai tidak akan memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor kepada pihak lain.
(2) Dalam hal Rekomendasi ditujukan untuk Impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri pemilik API-U juga mengunggah dokumen berupa surat penjelasan atau non commercial invoice dari Pelaku Usaha di luar negeri yang paling sedikit memuat informasi:
a. pos tarif/harmonized system;
b. uraian barang;
c. tipe Ban;
d. merek Ban;
e. ukuran Ban;
f. jumlah dalam satuan piece; dan
g. tujuan penggunaan sebagai barang contoh.
(3) Dalam hal Rekomendasi ditujukan untuk Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri juga mengunggah dokumen berupa bukti kepemilikan fasilitas penelitian dan pengembangan atau surat kerja sama penelitian dan pengembangan yang memuat tujuan pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
Pasal 36
(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 37
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Rekomendasi; atau
b. penolakan Rekomendasi, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Dalam menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mempertimbangkan:
a. kesesuaian jumlah dan jenis Ban yang diimpor dengan kebutuhan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kemampuan fasilitas penelitian dan pengembangan dalam negeri; atau
b. kesesuaian jumlah dan jenis Ban yang dijadikan barang contoh.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Surat Keterangan.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Rekomendasi kepada Pelaku Usaha.
Pasal 38
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. peruntukkan Rekomendasi;
c. pos tarif/harmonized system;
d. uraian barang;
e. tipe Ban;
f. merek Ban;
g. ukuran Ban;
h. jumlah Ban dalam satuan piece;
i. tanggal penerbitan dan masa berlaku Rekomendasi; dan
j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Rekomendasi.
Pasal 39
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan paling banyak 10 (sepuluh) piece Ban untuk setiap Pelaku Usaha.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk 1 (satu) kali importasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menyampaikan:
a. dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya; dan
b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Perusahan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d juga wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a menyampaikan:
a. dokumen Surat Keterangan; dan
b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf b disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(6) Dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau dokumen Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 41
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis, Pertimbangan Teknis perubahan, dan/atau Rekomendasi atas pelaksanaan Impor Ban.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menyampaikan:
a. dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya; dan
b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Perusahan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d juga wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a menyampaikan:
a. dokumen Surat Keterangan; dan
b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf b disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(6) Dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau dokumen Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis, Pertimbangan Teknis perubahan, dan/atau Rekomendasi atas pelaksanaan Impor Ban.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
b. tidak menyampaikan laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
dan/atau
c. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya;
c. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan dan/atau Rekomendasi pada tahun berjalan; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(4) Pelaku Usaha yang telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan dan/atau Rekomendasi pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d.
Pasal 43
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10, Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24, dan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 dilakukan secara manual apabila layanan sistem mengalami gangguan dan/atau belum tersedia secara elektronik melalui SINSW.
(1) Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku hingga tanggal 31 Desember
2024. (2) Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan perubahan dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Pelaku Usaha memperoleh Pertimbangan Teknis.
(3) Permohonan penetapan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Oktober
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 10 TAHUN 2024XXX TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR BAN
DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM DAN URAIAN BARANG No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P
40.11 Ban bertekanan, baru, dari karet.
1. 4011.10.00 - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
4011.20 - Dari jenis yang digunakan pada bus atau lori :
- - Dengan lebar tidak melebihi 450 mm :
2. 4011.20.11 - - - Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 16 inchi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
3. 4011.20.12 - - - Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 16 inchi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
4. 4011.20.13 - - - Memiliki lebar melebihi 230 mm tetapi tidak melebihi 385 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P
5. 4011.20.19 - - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
6. 4011.20.90 - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
7. 4011.40.00 - Dari jenis yang digunakan pada sepeda motor ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
8. 4011.50.00 - Dari jenis yang digunakan pada sepeda roda dua ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
9. 4011.70.00 - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan ✓ ✓ ✓ ✓
✓
4011.80 - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan dan mesin konstruksi, pertambangan atau industri :
- - Cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 24 inchi :
10. 4011.80.11 - - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau
84.30, forklift, wheel-barrow atau kendaraan dan mesin industri lainnya ✓ ✓ ✓ ✓
✓
11. 4011.80.19 - - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
- - Cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi, dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos
84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya :
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P
12. 4011.80.31 - - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
13. 4011.80.39 - - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
14. 4011.80.40 - - Lain-lain, cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi ✓ ✓ ✓ ✓
✓
4011.90 - Lain-lain :
15. 4011.90.10 - - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan dari Bab 87 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
16. 4011.90.20 - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
17. 4011.90.90 - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
40.13 Ban dalam, dari karet.
4013.10 - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori :
- - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) :
18. 4013.10.11 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
19. 4013.10.19 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
- - Dari jenis yang digunakan pada bus atau lori :
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P
20. 4013.10.21 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
21. 4013.10.29 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
22. 4013.20.00 - Dari jenis yang digunakan pada sepeda roda dua ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
4013.90 - Lain-lain :
- - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 :
23. 4013.90.11 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
24. 4013.90.19 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
25. 4013.90.20 - - Dari jenis yang digunakan pada sepeda motor ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
- - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan lain dari Bab 87 :
26. 4013.90.31 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
27. 4013.90.39 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
- - Lain-lain :
28. 4013.90.91 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
29. 4013.90.99 - - - Cocok dipasang pada ban dengan ✓ ✓ ✓ ✓
✓
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P lebar melebihi 450 mm
87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan
87.05.
8708.70 - Roda dan bagian serta aksesorinya:
- - Roda dengan ban terpasang :
30. 8708.70.21 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.01 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
31. 8708.70.22 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.03 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
32. 8708.70.23 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak termasuk subpos
8704.10) ✓ ✓ ✓ ✓
✓
33. 8708.70.29 - - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓ MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 10 TAHUN 2024… TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR BAN
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN A. SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMINDAHTANGANKAN DAN/ATAU MEMPERJUALBELIKAN BAN YANG DIIMPOR SEBAGAI BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG KEPADA PIHAK LAIN (Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Tidak Memindahtangankan dan/atau Memperjualbelikan Ban yang Diimpor sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong kepada Pihak Lain
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari perusahaan:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan :
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Dengan ini menyatakan bahwa Ban yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dan tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa Ban yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis tidak digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana tercantum di atas, diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan)
B. SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN MEMINDAHTANGANKAN DAN/ATAU MEMPERJUALBELIKAN BAN YANG DIIMPOR SEBAGAI BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG YANG DIIMPOR OLEH PUSAT PENYEDIA BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG SELAIN KE INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH YANG DILAYANI (Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Tidak Akan Memindahtangankan dan/atau Memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong selain IKM yang Dilayani
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari perusahaan ...... dengan ini menyatakan bahwa Ban yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM:
1. (nama IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB bersangkutan dan termasuk di dalam daftar layanan PPBB bersangkutan);
2. ...;
Bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan kepada ke IKM lain yang tidak memiliki kontrak pemesanan dengan kami dan tidak terdapat dalam daftar layanan kami.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa Ban yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis tidak digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana tercantum di atas, diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan)
C. MATRIKS PERUBAHAN
MATRIKS PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN IMPOR BAN
Data Semula Realisasi Impor (PCE) Data Menjadi Nama Perusahaan:
Nama Perusahaan:
Alamat Perusahaan:
Alamat Perusahaan:
No.
Pos Tarif/ Harmonized System
Uraian Barang Merek Ban Negara asal Alokasi Kebutuhan Impor No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Merek Ban Negara asal Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan (PCE) Jumlah Satuan (PCE)
1. 1.
2. 2.
Total
Total
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
D. SURAT PERNYATAAN REKAPITULASI DATA PERJANJIAN JUAL BELI DAN/ATAU RENCANA PENJUALAN (Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Rekapitulasi Data Perjanjian Jual Beli dan/atau Rencana Penjualan
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan
:
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami merupakan pemasok ban sesuai dengan rekapitulasi perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan sebagai berikut:
No.
Nama Pengguna Bidang Usaha Pengguna Nomor Perjanjian Jual Beli/ Rencana Penjualan Tanggal Perjanjian Jual Beli/ Rencana Penjualan Pos Tarif/Harmon ized System (sesuai Perjanjian Jual Beli/Rencana Penjualan) Jumlah (PCE)
1. 2.
Jumlah kebutuhan ban per tahun (PCE)
Sesuai dengan rekapitulasi perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan di atas, kebutuhan ban per tahun sebesar ...... PCE. Kebutuhan ban sesuai data tersebut hanya akan didistribusikan kepada pengguna sesuai dengan perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan yang ada dan tidak akan didistribusikan kepada pihak lain di luar kontrak kerja sama atau perjanjian jual beli.
Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data sebagaimana tercantum di atas, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun, serta bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
E. SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN (Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Kebenaran Data dan/atau Dokumen yang Disampaikan
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan :
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Sehubungan dengan pengajuan Persetujuan Impor ban, maka dengan ini kami mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis Perusahaan Industri/Perusahaan Non Industri pemilik API-P/Perusahaan Non Industri pemilik API-U/PPBB* dengan melampirkan kelengkapan data dan dokumen sesuai persyaratan. Kami menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan dalam persyaratan adalah benar dan sesuai serta dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Pimpinan Perusahaan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
*Coret yang tidak perlu
F. SURAT PERNYATAAN PENINGKATAN KEBUTUHAN BAN TAHUN BERJALAN
KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Peningkatan Kebutuhan Ban Tahun ......
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan
:
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Sehubungan dengan pengajuan permohonan perubahan Pertimbangan Teknis impor ban, dengan ini kami menyatakan adanya peningkatan kebutuhan ban tahun ..... karena .....
Kami juga melampirkan data pendukung untuk dapat dijadikan pertimbangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan perubahan Pertimbangan Teknis.
(Pimpinan Perusahaan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
G. SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMINDAHTANGANKAN DAN/ATAU MEMPERJUALBELIKAN BAN YANG DIIMPOR KEPADA PIHAK LAIN
(Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Tidak Memindahtangankan dan/atau Memperjualbelikan Ban yang diimpor Penolong Kepada Pihak Lain dalam Permohonan Rekomendasi
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari perusahaan:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan :
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Dengan ini menyatakan bahwa ban yang diimpor berdasarkan Rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan penerbitan Surat Keterangan tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa ban yang diimpor berdasarkan Rekomendasi diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Rekomendasi.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Industri;
2. realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
3. rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
4. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
5. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
6. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain;
5. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
2. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
3. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
4. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
5. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
6. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dan/atau kendaraan;
5. perjanjian kerja sama antara Perusahaan Non Industri pemilik API-P dengan pemberi kerja bagi
Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa pertambangan atau logistik;
6. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain;
7. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
6. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
8. realisasi produksi tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
9. rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli
dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; dan
10. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai :
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan Perusahaan Industri;
5. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
8. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
6. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
8. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
9. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
10. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
5. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
8. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
(3) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal;
h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
6. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
3. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
4. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
5. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan distributor;
6. sertifikat merek atas Ban yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
7. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
8. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
9. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
11. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) uraian barang;
e) negara asal;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana distribusi memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB;
4. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB;
5. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. penetapan sebagai PPBB;
2. LHVIKM yang masih berlaku;
3. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan dengan IKM;
5. surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong ke IKM lain yang tidak berada di dalam daftar layanannya; dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) LHVIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 harus dimiliki oleh PPBB untuk setiap IKM yang dilayani.
(3) LHVIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelaksanaan verifikasi IKM untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan industri Ban sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
(4) Ketentuan pelaksanaan verifikasi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
2. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
3. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) uraian barang;
e) negara asal;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
5. rencana penambahan produksi tahun berjalan yang ditandatangani oleh pimpinan setingkat direktur, paling sedikit memuat keterangan:
a) pos tarif/harmonized system;
b) jenis produksi yang dihasilkan;
c) rencana awal produksi;
d) rencana penambahan produksi; dan e) perkiraan realisasi produksi di akhir tahun;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi penggunaan Ban tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
2. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
3. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
h) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. matriks perubahan serta data pendukungnya;
6. surat pernyataan bermeterai mengenai peningkatan kebutuhan ban tahun berjalan bagi Perusahan Non Industri pemilik API-P beserta data pendukungnya;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas pemasok;
5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
7. realisasi produksi tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan
Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
8. rencana produksi dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; dan
9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan
kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
7. realisasi penggunaan Ban tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
8. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(3) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal;
h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
5. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
2. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
3. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
4. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
5. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
6. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dan/atau kendaraan;
5. perjanjian kerja sama antara Perusahaan Non Industri pemilik API-P dengan pemberi kerja bagi
Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa pertambangan atau logistik;
6. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain;
7. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
6. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
8. realisasi produksi tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
9. rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli
dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; dan
10. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai :
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan Perusahaan Industri;
5. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
8. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
6. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
8. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
9. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
10. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
5. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
8. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
(3) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal;
h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
6. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
3. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
4. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
5. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan distributor;
6. sertifikat merek atas Ban yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
7. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
8. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
9. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
11. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) uraian barang;
e) negara asal;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana distribusi memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB;
4. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB;
5. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. penetapan sebagai PPBB;
2. LHVIKM yang masih berlaku;
3. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan dengan IKM;
5. surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong ke IKM lain yang tidak berada di dalam daftar layanannya; dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) LHVIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 harus dimiliki oleh PPBB untuk setiap IKM yang dilayani.
(3) LHVIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelaksanaan verifikasi IKM untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan industri Ban sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
(4) Ketentuan pelaksanaan verifikasi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
2. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
3. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) uraian barang;
e) negara asal;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
5. rencana penambahan produksi tahun berjalan yang ditandatangani oleh pimpinan setingkat direktur, paling sedikit memuat keterangan:
a) pos tarif/harmonized system;
b) jenis produksi yang dihasilkan;
c) rencana awal produksi;
d) rencana penambahan produksi; dan e) perkiraan realisasi produksi di akhir tahun;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi penggunaan Ban tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
2. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
3. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
h) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. matriks perubahan serta data pendukungnya;
6. surat pernyataan bermeterai mengenai peningkatan kebutuhan ban tahun berjalan bagi Perusahan Non Industri pemilik API-P beserta data pendukungnya;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas pemasok;
5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
7. realisasi produksi tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan
Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
8. rencana produksi dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; dan
9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan
kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
7. realisasi penggunaan Ban tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
8. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(3) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal;
h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
5. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.