Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW untuk dapat memperoleh Rekomendasi. (2) SINSW meneruskan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
Koreksi Anda