Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor; c) pos tarif/harmonized system; d) negara asal; e) uraian barang; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) negara asal; g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece; 3. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; 4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; 5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan 6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 4. penetapan sebagai PPBB; 5. mengunggah pemberitahuan pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor; 6. bukti penambahan perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan dengan IKM; 7. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan 8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
Koreksi Anda