Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pelaku Usaha yang mengimpor dengan tujuan sebagai:
a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
1. merupakan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
2. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Perusahaan Industri;
4. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan
5. terdaftar di SIINas; atau
b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
1. merupakan Perusahaan Industri;
2. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas; dan
4. terdaftar di SIINas.
(2) Kewajiban penyampaian laporan realisasi distribusi Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang belum pernah melakukan Impor Ban.
Koreksi Anda
