Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan melakukan perubahan nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir dari API-U menjadi API-P pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru. (2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda