Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
Koreksi Anda
