Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Rekomendasi; atau
b. penolakan Rekomendasi, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Dalam menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mempertimbangkan:
a. kesesuaian jumlah dan jenis Ban yang diimpor dengan kebutuhan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kemampuan fasilitas penelitian dan pengembangan dalam negeri; atau
b. kesesuaian jumlah dan jenis Ban yang dijadikan barang contoh.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Surat Keterangan.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Rekomendasi kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
