Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat
(1) huruf b angka 4 dan angka 6, Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 8, Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 7 dan angka 8, ayat (2) huruf b angka 7 dan angka 8, dan ayat (3) huruf b angka 10 dan angka 11, dan Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 7 dan angka 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
