Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
6. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
8. realisasi produksi tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
9. rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli
dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; dan
10. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai :
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan Perusahaan Industri;
5. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
8. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
6. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
8. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
9. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
10. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
5. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
8. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
(3) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API- U;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal;
h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
5. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
6. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 45301 (empat lima tiga nol satu), 45401 (empat lima empat nol satu), 45405 (empat lima empat nol lima), 46530 (empat enam lima tiga nol), 46591 (empat enam lima sembilan satu), dan/atau 46593 (empat enam lima sembilan tiga);
2. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
3. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
4. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
5. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan antara Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan distributor;
6. sertifikat merek atas Ban yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
7. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
8. surat penunjukan sebagai importir dari pemilik merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
9. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
11. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan.
Koreksi Anda
