Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ban adalah bagian penting dari kendaraan yang diproduksi dari campuran karet alam dan/atau karet sintetis yang terpasang dan/atau tidak terpasang pada pelek. 2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 4. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Ban. 5. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk pengecualian Impor atas barang yang dibatasi Impor dengan tujuan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. 6. Rekomendasi adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapat Surat Keterangan atas Impor Ban. 7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 10. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang berkedudukan di INDONESIA. 11. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang bergerak di luar bidang usaha industri manufaktur dan jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA. 12. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada importir yang melakukan Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 13. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada importir yang melakukan Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 14. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Ban yang selanjutnya disebut PPBB adalah badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan industri menengah. 15. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Laporan Hasil Verifikasi IKM yang selanjutnya disebut LHVIKM adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data, kemampuan produksi, serta kebutuhan IKM atas Ban yang diimpor melalui PPBB dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Ban. 17. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 18. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan produsen di luar negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 19. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 20. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 21. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 23. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri Ban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri Ban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda