Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10, Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24, dan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 dilakukan secara manual apabila layanan sistem mengalami gangguan dan/atau belum tersedia secara elektronik melalui SINSW.
Koreksi Anda
