Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat (1): a. Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. telah menyampaikan data industri di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir; b. Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. terdaftar di SIINas; c. Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. terdaftar di SIINas; dan 3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus; dan d. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: 1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. terdaftar di SIINas; dan 3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus. (2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi. (3) Kewajiban penyampaian laporan realisasi distribusi Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan huruf d angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U atau PPBB yang belum pernah melakukan Impor Ban. (4) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengimpor Ban yang telah diberlakukan SNI secara wajib, Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan SNI yang diberlakukan secara wajib.
Koreksi Anda