Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila: a. tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); b. tidak menyampaikan laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); dan/atau c. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya; c. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan dan/atau Rekomendasi pada tahun berjalan; dan/atau d. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (4) Pelaku Usaha yang telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan dan/atau Rekomendasi pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda