Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
2. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
3. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) uraian barang;
e) negara asal;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
5. rencana penambahan produksi tahun berjalan yang ditandatangani oleh pimpinan setingkat direktur, paling sedikit memuat keterangan:
a) pos tarif/harmonized system;
b) jenis produksi yang dihasilkan;
c) rencana awal produksi;
d) rencana penambahan produksi; dan e) perkiraan realisasi produksi di akhir tahun;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Koreksi Anda
