Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; 2. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; 3. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; c) pos tarif/harmonized system; d) uraian barang; e) negara asal; f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece; 4. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) negara asal; g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece; 5. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan 6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; 5. rencana penambahan produksi tahun berjalan yang ditandatangani oleh pimpinan setingkat direktur, paling sedikit memuat keterangan: a) pos tarif/harmonized system; b) jenis produksi yang dihasilkan; c) rencana awal produksi; d) rencana penambahan produksi; dan e) perkiraan realisasi produksi di akhir tahun; 6. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Koreksi Anda