Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Perusahaan Industri; b. Perusahaan Non Industri pemilik API-P; c. Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan d. PPBB. (2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai: a. bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau b. barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual. (3) Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kegiatan usahanya sendiri. (4) Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai: a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri; b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P; dan/atau c. barang konsumsi. (5) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat melakukan Impor Ban sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dengan pos tarif/harmonized system yang sama apabila telah dilakukan Impor Ban melalui Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam 1 (satu) tahun takwim. (6) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
Koreksi Anda