Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
a. Perusahaan Industri;
b. Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
c. Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan
d. PPBB.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau
b. barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual.
(3) Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kegiatan usahanya sendiri.
(4) Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P; dan/atau
c. barang konsumsi.
(5) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat melakukan Impor Ban sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dengan pos tarif/harmonized system yang sama apabila telah dilakukan Impor Ban melalui Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam 1 (satu) tahun takwim.
(6) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
Koreksi Anda
