Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. identitas Perusahaan Industri; 2. realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; 3. rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; 4. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; c) negara asal; d) pos tarif/harmonized system; e) uraian barang; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 5. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 6. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan 7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya; 3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir; 4. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain; 5. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Koreksi Anda