Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. peruntukkan Rekomendasi;
c. pos tarif/harmonized system;
d. uraian barang;
e. tipe Ban;
f. merek Ban;
g. ukuran Ban;
h. jumlah Ban dalam satuan piece;
i. tanggal penerbitan dan masa berlaku Rekomendasi; dan
j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Rekomendasi.
Koreksi Anda
