Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; c) pos tarif/harmonized system; d) uraian barang; e) negara asal; f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece; 3. rencana distribusi memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB; 4. realisasi distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB; 5. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; 6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan 7. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya dari setiap IKM yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan PPBB yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) masa pakai Ban dalam satuan bulan; g) jenis alat berat dan/atau kendaraan; h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan; i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. penetapan sebagai PPBB; 2. LHVIKM yang masih berlaku; 3. Persetujuan Impor tahun sebelumnya; 4. perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan dengan IKM; 5. surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau produsen di luar negeri yang ditandasahkan oleh notaris publik negara setempat dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat; 6. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 7. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong ke IKM lain yang tidak berada di dalam daftar layanannya; dan 8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) LHVIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 harus dimiliki oleh PPBB untuk setiap IKM yang dilayani. (3) LHVIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelaksanaan verifikasi IKM untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan industri Ban sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong. (4) Ketentuan pelaksanaan verifikasi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda