Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda
