Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis yang dilakukan oleh Perusahaan Industri untuk digunakan sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda