Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor; c) pos tarif/harmonized system; d) negara asal; e) uraian barang; f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece; 2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) negara asal; g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece; 3. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan 4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas pemasok; 5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor; 6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor; 7. realisasi produksi tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; 8. rencana produksi dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; dan 9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor; 5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan; 6. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; c) negara asal; d) pos tarif/harmonized system; e) uraian barang; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U; 4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U; 5. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; 6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; 7. realisasi penggunaan Ban tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) masa pakai Ban dalam satuan bulan; g) jenis alat berat dan/atau kendaraan; h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan; i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; 8. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) masa pakai Ban dalam satuan bulan; g) jenis alat berat dan/atau kendaraan; h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan; i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan 9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya; 3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 4. Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor; 5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan; 6. matriks perubahan serta data pendukungnya; 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (3) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; g) negara asal; h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan 2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor; c) negara asal; d) pos tarif/harmonized system; e) uraian barang; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor; 4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor; 5. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya; 3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor; 5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan; 6. matriks perubahan serta data pendukungnya; 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Koreksi Anda