Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas pemasok;
5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
7. realisasi produksi tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan
Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
8. rencana produksi dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; dan
9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan
kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
7. realisasi penggunaan Ban tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
8. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(3) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal;
h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
5. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Koreksi Anda
