Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menyampaikan:
a. dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya; dan
b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Perusahan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d juga wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a menyampaikan:
a. dokumen Surat Keterangan; dan
b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf b disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(6) Dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau dokumen Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Koreksi Anda
