Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Ban sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Koreksi Anda
