Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pelaku Usaha harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda