Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pelaku Usaha harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
