Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan paling banyak 10 (sepuluh) piece Ban untuk setiap Pelaku Usaha.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk 1 (satu) kali importasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
