Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan paling banyak 10 (sepuluh) piece Ban untuk setiap Pelaku Usaha. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk 1 (satu) kali importasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.
Koreksi Anda