Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Oktober
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 10 TAHUN 2024XXX TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR BAN
DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM DAN URAIAN BARANG No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P
40.11 Ban bertekanan, baru, dari karet.
1. 4011.10.00 - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
4011.20 - Dari jenis yang digunakan pada bus atau lori :
- - Dengan lebar tidak melebihi 450 mm :
2. 4011.20.11 - - - Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 16 inchi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
3. 4011.20.12 - - - Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 16 inchi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
4. 4011.20.13 - - - Memiliki lebar melebihi 230 mm tetapi tidak melebihi 385 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P
5. 4011.20.19 - - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
6. 4011.20.90 - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
7. 4011.40.00 - Dari jenis yang digunakan pada sepeda motor ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
8. 4011.50.00 - Dari jenis yang digunakan pada sepeda roda dua ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
9. 4011.70.00 - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan ✓ ✓ ✓ ✓
✓
4011.80 - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan dan mesin konstruksi, pertambangan atau industri :
- - Cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 24 inchi :
10. 4011.80.11 - - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau
84.30, forklift, wheel-barrow atau kendaraan dan mesin industri lainnya ✓ ✓ ✓ ✓
✓
11. 4011.80.19 - - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
- - Cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi, dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos
84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya :
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P
12. 4011.80.31 - - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
13. 4011.80.39 - - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
14. 4011.80.40 - - Lain-lain, cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi ✓ ✓ ✓ ✓
✓
4011.90 - Lain-lain :
15. 4011.90.10 - - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan dari Bab 87 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
16. 4011.90.20 - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
17. 4011.90.90 - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓
40.13 Ban dalam, dari karet.
4013.10 - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori :
- - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) :
18. 4013.10.11 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
19. 4013.10.19 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
- - Dari jenis yang digunakan pada bus atau lori :
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P
20. 4013.10.21 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
21. 4013.10.29 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
22. 4013.20.00 - Dari jenis yang digunakan pada sepeda roda dua ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
4013.90 - Lain-lain :
- - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 :
23. 4013.90.11 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
24. 4013.90.19 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
25. 4013.90.20 - - Dari jenis yang digunakan pada sepeda motor ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
- - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan lain dari Bab 87 :
26. 4013.90.31 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
27. 4013.90.39 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
- - Lain-lain :
28. 4013.90.91 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm ✓ ✓ ✓ ✓
✓
29. 4013.90.99 - - - Cocok dipasang pada ban dengan ✓ ✓ ✓ ✓
✓
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Pelaku Usaha sebagai Pemohon Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri pemilik API-P Perusahaan Non Industri pemilik API-U PPBB Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan baku dan/atau bahan penolong Bahan Baku dan/atau bahan penolong Barang Konsumsi Perusahaan Industri Perusahaan Non Industri Pemilik API-P lebar melebihi 450 mm
87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan
87.05.
8708.70 - Roda dan bagian serta aksesorinya:
- - Roda dengan ban terpasang :
30. 8708.70.21 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.01 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
31. 8708.70.22 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.03 ✓ ✓ ✓ ✓
✓
32. 8708.70.23 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak termasuk subpos
8704.10) ✓ ✓ ✓ ✓
✓
33. 8708.70.29 - - - Lain-lain ✓ ✓ ✓ ✓
✓ MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 10 TAHUN 2024… TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR BAN
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN A. SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMINDAHTANGANKAN DAN/ATAU MEMPERJUALBELIKAN BAN YANG DIIMPOR SEBAGAI BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG KEPADA PIHAK LAIN (Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Tidak Memindahtangankan dan/atau Memperjualbelikan Ban yang Diimpor sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong kepada Pihak Lain
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari perusahaan:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan :
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Dengan ini menyatakan bahwa Ban yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dan tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa Ban yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis tidak digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana tercantum di atas, diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan)
B. SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN MEMINDAHTANGANKAN DAN/ATAU MEMPERJUALBELIKAN BAN YANG DIIMPOR SEBAGAI BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG YANG DIIMPOR OLEH PUSAT PENYEDIA BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG SELAIN KE INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH YANG DILAYANI (Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Tidak Akan Memindahtangankan dan/atau Memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong selain IKM yang Dilayani
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari perusahaan ...... dengan ini menyatakan bahwa Ban yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM:
1. (nama IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB bersangkutan dan termasuk di dalam daftar layanan PPBB bersangkutan);
2. ...;
Bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan kepada ke IKM lain yang tidak memiliki kontrak pemesanan dengan kami dan tidak terdapat dalam daftar layanan kami.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa Ban yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis tidak digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana tercantum di atas, diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan)
C. MATRIKS PERUBAHAN
MATRIKS PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN IMPOR BAN
Data Semula Realisasi Impor (PCE) Data Menjadi Nama Perusahaan:
Nama Perusahaan:
Alamat Perusahaan:
Alamat Perusahaan:
No.
Pos Tarif/ Harmonized System
Uraian Barang Merek Ban Negara asal Alokasi Kebutuhan Impor No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Merek Ban Negara asal Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan (PCE) Jumlah Satuan (PCE)
1. 1.
2. 2.
Total
Total
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
D. SURAT PERNYATAAN REKAPITULASI DATA PERJANJIAN JUAL BELI DAN/ATAU RENCANA PENJUALAN (Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Rekapitulasi Data Perjanjian Jual Beli dan/atau Rencana Penjualan
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan
:
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami merupakan pemasok ban sesuai dengan rekapitulasi perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan sebagai berikut:
No.
Nama Pengguna Bidang Usaha Pengguna Nomor Perjanjian Jual Beli/ Rencana Penjualan Tanggal Perjanjian Jual Beli/ Rencana Penjualan Pos Tarif/Harmon ized System (sesuai Perjanjian Jual Beli/Rencana Penjualan) Jumlah (PCE)
1. 2.
Jumlah kebutuhan ban per tahun (PCE)
Sesuai dengan rekapitulasi perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan di atas, kebutuhan ban per tahun sebesar ...... PCE. Kebutuhan ban sesuai data tersebut hanya akan didistribusikan kepada pengguna sesuai dengan perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan yang ada dan tidak akan didistribusikan kepada pihak lain di luar kontrak kerja sama atau perjanjian jual beli.
Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data sebagaimana tercantum di atas, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun, serta bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
E. SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN (Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Kebenaran Data dan/atau Dokumen yang Disampaikan
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan :
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Sehubungan dengan pengajuan Persetujuan Impor ban, maka dengan ini kami mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis Perusahaan Industri/Perusahaan Non Industri pemilik API-P/Perusahaan Non Industri pemilik API-U/PPBB* dengan melampirkan kelengkapan data dan dokumen sesuai persyaratan. Kami menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan dalam persyaratan adalah benar dan sesuai serta dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Pimpinan Perusahaan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
*Coret yang tidak perlu
F. SURAT PERNYATAAN PENINGKATAN KEBUTUHAN BAN TAHUN BERJALAN
KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Peningkatan Kebutuhan Ban Tahun ......
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan
:
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Sehubungan dengan pengajuan permohonan perubahan Pertimbangan Teknis impor ban, dengan ini kami menyatakan adanya peningkatan kebutuhan ban tahun ..... karena .....
Kami juga melampirkan data pendukung untuk dapat dijadikan pertimbangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan perubahan Pertimbangan Teknis.
(Pimpinan Perusahaan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
G. SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMINDAHTANGANKAN DAN/ATAU MEMPERJUALBELIKAN BAN YANG DIIMPOR KEPADA PIHAK LAIN
(Kop Perusahaan) SURAT PERNYATAAN Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Tidak Memindahtangankan dan/atau Memperjualbelikan Ban yang diimpor Penolong Kepada Pihak Lain dalam Permohonan Rekomendasi
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari perusahaan:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan :
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Dengan ini menyatakan bahwa ban yang diimpor berdasarkan Rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan penerbitan Surat Keterangan tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa ban yang diimpor berdasarkan Rekomendasi diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Rekomendasi.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
