SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpin terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Struktur organisasi Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai statuta Poltekpin.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(3) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang hukum dan hak asasi manusia, di bidang Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian, dan/atau pendidikan vokasi dan pendidikan profesi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya secara berjenjang dilakukan oleh Ketua Jurusan dan Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Program Studi terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi;
c. Laboratorium Program Studi;
d. Gugus Mutu;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Tenaga Kependidikan.
(3) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(4) Laboratorium Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas uji coba praktikum pada program studi.
(5) Gugus Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas memberikan dukungan atas pemantauan dan evaluasi mutu akademik, dan audit sistem akademik pada program studi.
(6) Program Studi yang diselenggarakan pada Poltekpin ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan bidang nonakademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Kepala.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretaris Kepala Satuan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(4) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
d. pelaksanaan pemantauan atas hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang mempunyai tugas menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Poltekpin.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan keahlian dan profesi di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala Pusat;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. melaksanakan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
(1) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu.
(4) Pusat Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Kepala Pusat;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian Keuangan dan Umum mempunyai mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran, akuntasi dan pelaporan serta melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia dan reformasi birokrasi, layanan kesehatan, serta barang milik negara.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
e. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
j. pelaksanaan urusan layanan kesehatan; dan
k. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
(1) Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas untuk mengelola sumber daya manusia dan reformasi birokrasi dalam organisasi pada Poltekpin.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan anggaran, kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan pada Poltekpin.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, urusan layanan kesehatan dan laporan akuntabilitas pada Poltekpin.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan kegiatan administrasi akademik, seperti pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik mahasiswa;
b. menyediakan layanan dan dukungan untuk kehidupan mahasiswa di luar kelas, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, organisasi mahasiswa, dan fasilitas kampus;
c. melaksanakan registrasi mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study) tahunan, dan statistik akademik;
d. melaksanakan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. melaksanakan kegiatan kehumasan pada Poltekpin;
dan
f. melaksanakan tanggung jawab administrasi kerjasama yang berhubungan dengan peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Poltekpin.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
(3) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik meliputi pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik mahasiswa.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni meliputi penyediaan layanan dan dukungan kehidupan mahasiswa di luar kelas, melaksanakan registrasi mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study), statistik akademik, pengelolaan data dan sarana akademik pada Poltekpin.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan dan administrasi kerja sama dalam rangka peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Poltekpin.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Kepala Unit Penunjang;
b. Sekretaris Unit Penunjang;
c. Kelompok Jabatan fungsional; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(3) Unit Penunjang Akademik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Unit Penunjang Akademik pada Poltekpin.
Unit Penunjang Akademik meliputi:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Laboratorium;
d. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan;
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
f. Pembangunan Karakter Mahasiswa.
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perpustakaan.
(2) Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan laboratorium bahasa.
(3) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan uji coba praktikum kepada para Sivitas Akademika Poltekpin.
(4) Publikasi Ilmiah dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dalam peningkatan publikasi ilmiah dan penerbitan berupa jurnal ilmiah dan buku yang terindeks nasional dan internasional.
(5) Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e mempunyai tugas penyusunan rencana program dalam bidang informasi dan komunikasi, pelaksanaan peningkatan pelayanan pembelajaran, pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar
berbasis dalam jaringan, dan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada Poltekpin.
(6) Pembangunan Karakter Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f mempunyai tugas untuk mengembangkan program pembinaan dan pembangunan karakter, moral, dan kepemimpinan Mahasiswa pada Poltekpin.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi unit penunjang akademik:
1. Perpustakaan;
2. Bahasa;
3. Laboratorium; dan
4. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan.
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi unit penunjang akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bagi unit penunjang akademik Pembangunan Karakter Mahasiswa.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pemangku jabatan fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh seorang pemangku jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(4) Jumlah pemangku jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja.
(5) Kedudukan, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.