Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan pemimpin Poltekpin.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Wakil direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan di Poltekpin.
Koreksi Anda
