Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan pemimpin Poltekpin. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Wakil direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan di Poltekpin.
Koreksi Anda