Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Poltekpin terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Struktur organisasi Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
