Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Penunjang
merupakan jabatan nonmanajerial/jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan.
Koreksi Anda
