Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pengelolaan organisasi masing-masing unit organisasi di lingkungan Poltekpin ditetapkan dalam Statuta Politeknik Pengayoman INDONESIA.
Koreksi Anda