Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas untuk mengelola sumber daya manusia dan reformasi birokrasi dalam organisasi pada Poltekpin. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan anggaran, kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan pada Poltekpin. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, urusan layanan kesehatan dan laporan akuntabilitas pada Poltekpin.
Koreksi Anda