Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi unit penunjang akademik:
1. Perpustakaan;
2. Bahasa;
3. Laboratorium; dan
4. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan.
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi unit penunjang akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bagi unit penunjang akademik Pembangunan Karakter Mahasiswa.
Koreksi Anda
